Polresta Bandar Lampung,Terbitkan DPO Yang Diduga Lakukan Penipuan Terhadap JN

Kemudian tindak lanjut atas perkara tersebut penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Karyanto.

Berdasarkan surat laporan polisi yang diterima media, tersangka KY dikenakan
Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana adalah 4 tahun penjara.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurut Dennis, perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh unit Harda Satreskrim Polresta Bandarlampung.

“Benar (ada laporan), saat ini sudah naik sidik perkaranya,” kata Dennis.

Namun demikian, lanjut Dennis, anggotanya masih memburu tersangka KY. Dikatakan Dennis, tersangka KY telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). KRG – (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *