“Tersangka dipanggil berproses saat itu sampai dia katakanlah mau memediasi oleh (penyidik) Aiptu Mirza Tanjung, jadi kata Mirza Tanjung kita layangkan bang Juwan surat panggilan karyanto untuk mediasi, jangan dinaikan dulu, sampai beberapa kali Karyanto tidak datang, singkat cerita dinaikkanlah kepenyelidikanlah, dijadikanlah tersangka,” katanya.
“Waktu (KY) jadi tersangka itu, (penyidik) Aiptu Mirza Tanjung bilang, bang ini kita mediasi dia untuk bayar, kalau dia lari saya tanggung jawab bang, saya tangkap dia, oke saya bilang, karena saat itu saya minta langsung dinaikkan ke penyelidikan untuk dilakukannya penahanan dinaikkan tersangka, singkat cerita sekarang sudah DPO, DPO ini apa ceritanya, karena ini akan saya naikkan ke Polda,” imbuh Juwan.
Dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) yang diterima korban Juansah dari Polresta Bandarlampung pada tanggal 1 Agustus 2023 didapatkan informasi bahwa update informasi terakhir atas perkembangan hasil penyelidikan penyidik unit vihara telah menerima surat keterangan dari Mahfudin selaku kaur umum Desa pematang pasir, yang menerangkan tersangka atas nama Karyanto sudah tidak berada di rumah.
