WAY KANAN – Kabargham.com
Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2026, dan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Kabupaten Way Kanan, di Ruang Buway Bahuga, DPRD Kabupaten Way Kanan, Selasa (15/09/2026).
Pengesahan kedua Raperda tersebut menandai salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penyesuaian kebijakan pengelolaan keuangan daerah serta penguatan dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Way Kanan.
Dalam sambutannya, Bupati Ayu menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan serta seluruh pihak yang telah bersama-sama menyelesaikan proses pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, seluruh tahapan penyusunan Perubahan APBD telah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. setelah persetujuan besama, tahapan selanjutnya adalah evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk memastikan keselarasan program dan kegiatan yang dianggarkan dengan kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
Bupati menegaskan bahwa kerja sama dan sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan modal penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Lebih dari sekadar menyelesaikan proses penganggaran, Bupati beharap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mampu memperkuat kualitas pelaksanaan program pembangunan serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Way Kanan.
