KABARGHAM.COM – Kejaksaan negeri way kanan melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Rifki Leksono, S.H., laksanakan kegiatan pengembalian barang bukti kepihak korban kasus kejahatan pencurian,Kamis 7/12/2022.
Satu unit sepeda motor jenis Scoopy berwarna merah merupakan barang bukti kejahatan kasus pencurian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( INKRACHT) dikembalikan kepemiliknya.
Dalam keterangannya Rifki Leksono, S.H.,pada awak media mengatakan bahwasanya kegiatan hari ini adalah kegiatan pengembalian barang bukti pihak korban kejahatan pencurian yang mana kasusnya sudah ditetapkan putusan oleh pengadilan.
