Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti 1 ( Satu ) unit Handphone merek Oppo A16e warna biru.
Dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa diduga pelaku juga telah melakukan curat di 3 (tiga) TKP berbeda yakni 1 TKP di dalam rumah di Dusun Talang Baru Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit dan 2 TKP di warung di Dusun Sukorejo Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit bersama pelaku inisial EKH yang telah diamankan Polsek Banjit pada Rabu (25/10/2023) lalu,
Atas perbuatannya ES dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kapolsek Baradatu. KRG – (**)
