Kejaksaan Negeri Way Kanan,Laksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak Pidana Hukum

Dalam sambutannya Kepala kejaksaan negeri Way Kanan Dr. Afriliana Purba.S.H.,M.H. menyampai bahwasanya pemusnahan barang bukti di kejaksaan negeri Way kanan dalam setahunnya dua kali.

“pemusnahan barang bukti ini merupakan sudah tugas dan kewajiban kami selaku jaksa penuntut umum untuk melaksanakan putusan hakim salah satunya pemusnahan barang bukti yang telah inkracht sesuai yang telah diamanahkan di dalam KUHAP pasal 270 demikian juga undang-undang narkotika tahun Nomor 35 Tahun 2009, tentunya undang-undang Kejaksaan Negeri RI Nomor 11 tahun 2001 2021″, paparnya.

pemusnahan barang bukti guna menghindari terjadinya penyalahgunaan, hilangnya barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *