KABARGHAM.COM – Blambangan Umpu,kejaksaan Negeri Way Kanan laksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( INKRACHT) di halaman depan kantor kejaksaan Negeri Way Kanan,Rabu 22/11/2023.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu 43,23 gram,handphone 13 unit,senjata tajam seperti pisau, Badik,dan golok,geragaji besi,pisau deres,pakaian meliputi baju,celana,tas,dan lain – lain.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( INKRACHT) dilakukan dengan cara di potong-potong dengan mesin gerenda,dibakar dan dihancurkan dengan dimasukan kedalam air cairan pembersih lantai (yang berjenis sabu-sabu).
