Kejaksaan Negeri Way Kanan, Kembalikan Barang Bukti Satu Unit Sepeda Motor Kepemilikannya

KABARGHAM.COM- WAY KANAN

Blambangan Umpu – Kejaksaan Negeri Way Kanan menjalankan Pelayanan, “Pergi Antar Gratis Barang Bukti (GITARIS) untuk mengembalikan Barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih dengan Nopol: BE 5478 WS & 1 (satu) STNK ran sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih dengan Nopol: BE 5478 WS yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Eintracht). Rabu 24/07/2024

Pengembalian barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih dengan Nopol: BE 5478 WS & 1 (satu) STNK ran sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih dengan Nopol: BE 5478 WS diserahkan kepada istri korban an Guslina di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way kanan yang disaksikan oleh Aris Stiawan (Kepala Kampung) Banjar Agung, Robi Saputra (Sekcam) Kec Baradatu & Mukhlis (Kasi Trantib) Kec. Baradatu.

Terpidana Evry Zoelfikar Bin Ismail terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4), Ayat (3), Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 51/Pid.Sus/2024/PN Bbu, pada hari Kamis, 18 Juli 2024.

Robi Saputra (Sekcam) Kec. Baradatu, mengatakan Pengembalian Barang Bukti (BB) itu diharapkan dapat memberikan Keadilan bagi Korban setelah pelakunya menjalani proses hukum yang berlaku.

“Kami berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh warga untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang ada,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *