Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 14.00 WIB Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di salah satu rumah di Kampung Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya pelaku ER pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.KRG – (**)
