ER Pemuda 18 Tahun, Diringkus Polisi Diduga Mencabuli Anak Dibawah Umur

Hukum Kriminal255 Dilihat

KabarGham.Com,Way Kanan – Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap pelaku diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (15/09/2023). 

Tersangka inisial ER (18) berdomisili di Kampung Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra  menjelaskan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekitar pukul 19.30 WIB Ayah kandung korban mendapatkan cerita dari korban an. Dara (bukan nama sebenarnya) bahwa dirinya sudah telat datang bulan dengan menunjukan hasil tespek (alat tes kehamilan) garis 2.

Dara yang berusia 17 tahun lalu menceritakan bahwa saat itu pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB diajak ke rumah pelaku, sampai dirumah pelaku lalu korban disuruh masuk.

Setelah itu pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim akan tetapi korban menolak ajakan tersebut, lalu pelaku memaksa korban untuk masuk ke kamar dengan menarik tangan secara paksa dan disitulah pelaku melakukan persetubuhan  terhadap korban 

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma sehingga Ayah korban yang mendengar bahwa korban telah hamil 5 bulan tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *