Dijelaskannya, bahwa penyelidik Kejaksaan Negeri Mesuji telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihal terkait terhadap Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Tahun 2022 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji yang mendapatkan anggaran TP (Tugas Perbantuan) sebesar Rp.1.725.000.000, yang bersumber dari APBN, dana Tugas Pembantuan (TP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2022.
Azy Tyawardhana mengatakan, bahwa NH dan B hari ini ditetapkan sebagai tersangka, diduga telah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian atau perekonomian negara.
