KABARGHAM.COM, Mesuji – Kejaksaan Negeri Mesuji menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka, dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022, Senin (20/11/2023).
Kedua tersangaka tersebut, NH dan B, merupakan rekanan dan Direktur CV. Sandi Buana Menggala yang mengerjakan proyek tersebut.
“Bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, bukti surat, dan petunjuk atas dugaan tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Azy Tyawardhana,S.H., M.H., dalam keterangan Press Rilis.
