Polsek Pakuan Ratu, Bekuk Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Sepeda Motor

Daerah322 Views

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam dengan Nopol BE 5988 WN, Noka. MH1JBC121AK000590, Nosin. JBC1E1996748 kemudian melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu.

Sementara kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 17.50 Wib Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya. KRG – (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *