PJS dan BPJS-TK Siap Lakukan Kerjasama Perlindungan dan Keselamatan Wartawan

Nasional426 Dilihat

Staf Manajemen BPJS TK, Teguh Purwanto dalam penjelasannya mengatakan bagaimana pentingnya pemerintah bisa hadir melindungi profesi wartawan yang memiliki risiko besar dalam menjalankan tugas.

“Kami sebagai wakil dari pemerintah hadir untuk melindungi seluruh para pekerja. Perlindungan manfaatnya luarbiasa dan unlimited,” ucap Teguh.

Sementara, Kabid BPJS Kepesertaan Khusus, Bagoes Teja Harmoko menyampaikan secara detail soal kepesertaan pekerja bukan penerima upah, seperti pekerja profesi.

“Wartawan punya resiko cukup tinggi dalam menjalankan profesinya sebagai penyampai informasi. Apabila si tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS TK sampai sembuh,”terang Bagus.

Dia juga menyebutkan, ada tiga item yang bisa diikuti oleh pekerja bukan penerima upah yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *