Bahwasanya tujuan sosialisasi tersebut agar Kepala Kampung sebagai Kepala Pemerintahan di kampung bisa melaksanakan tugas sesuai amanat PP Nomor 72 Tahun 2005.
Adapun materi yang disampaikan Indra meliputi, tugas pokok dan fungsi Kepala Kampung berikut masa kerjanya, tugas pokok dan fungsi Sekretaris Kampung, Kepala Urusan dan Kepala Dusun, serta tugas Ketua, dan anggota BPK dan Perbedaan PP Nomor 72 Tahun 2005 dengan UU Nomor 32 Tahun 2004.
Melalui penataran dan sosialisasi tersebut Indra menekankan semua perangkat kampung bisa melaksanakan kinerja yang lebih baik dan positif serta tahu tupoksi masing-masing dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan kampung dan kesejahteraan seluruh warga masyarakat.
“Saya tekankan bahwa Perangkat kampung harus menjadi lembaga yang dapat diandalkan dalam peningkatan pelayanan semua unsur, baik pelayanan KTP, KK, Surat Keterangan.Selain itu harus menjadi contoh dan tauladan dalam peningkatan jam masuk kerja, serta mampu membenahi administrasi kampung, dengan melaksanakan program kerja yang lebih nyata serta prioritas pelayanan publik di kampung,”paparnya. KRG – (M/S)
