Masyarakat Hendaklah Bijak Dalam Mendekati Pemilu 2024 Nanti

Daerah, Politik167 Dilihat

Way Kanan,KabarGham.Com –Tampa terasa pemilu 2024 sudah mulai dekat tinggal hitungan bulan tentunya banyak kader-kader dari partai politik mulai bersiap diri ini terlihat mulai memasang atribut partai,baik itu bendera parpol,baleho,stiker,dan lain sebagainya.Walau kita tahu ini belum masanya kempanye.Senin 14/08/2023

Jelang pemilu 2024 nanti Masyarakat hendaklah bijak dalam memilih calon-calon dari yang di usung oleh partai-partai politik itu,dan sebaiknya masyarakat juga harus tahu siapa saja yang boleh ikut berkempanye,maklum biasanya dalam tahun-tahun pemilu tentunya takterlepas dari yang namanya kempanye atau di mana para calon mengenal diri dan visi misi mereka kemasyarakat khusus di dapil yang menjadi tempat mereka bersaing dalam memperebutkan kursi jabatan.

Biasanya para calon ada yang berkempanye secara terang-terangan dan ada juga yang secara sembunyi-sembunyi atau lebih di kenal dengan cara belusukan,nah disini masyarakat harus pintar-pintar melihat dan mengamati kerena tidak menutup kemungkinan ada oknum kepala kampung, aparatur kampung yang ikut berkempenye bahkan mungkin mengarahkan untuk memilih salah satu calon dari partai tertentu,ini tentunya melanggar aturan pemilu dan perundangan-undangan yang berlaku di negara kita ini Indonesia.

Ketua Bawaslu kabupaten Way Kanan Yesi Karnainsyah saat di hubungi awak media melalui via WhatsApp menyampaikan,”Sesuai dengan peraturan- peraturan dan perundang-undangan,ada larangan bagi kepala desa dan perangkat desa untuk tidak ikut dalam kegiatan kampanye tersebut.

Dimana aturan tersebut tertuang dalam pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Serta dalam pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan “Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah).

Tentunya ini semua agar kiranya di jadikan pedoman agar tercipta pesta demokrasi yang baik,dan didalam pesta demokrasi ini jangan sampai terjadi mani politik ini tentunya akan mencidrai pesta demokrasi kita.”Paparnya

Untuk tata cara dan tahap pelaporan harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Republik Indonesia.

“Kategori laporan pelanggaran pemilu dalam sistem Bawaslu ada empat jenis pelanggaran berdasarkan pada pelanggaran pemilihan yang sering terjadi, keempat jenis laporan tersebut yaitu data pemilih, alat peraga kampanye, kampanye, Politik uang.”Terangnya Lagi

“Pelapor harus melengkapi data-data yang ada di tempat kejadian, seperti apa kejadian tersebut, tanggal dan waktu kejadian, alamat dan seterusnya.Selain itu pelapor harus melampirkan barang bukti berupa foto.Jika laporan yang akan dilaporkan tidak tersedia didalam aplikasi maka pelapor disarankan untuk datang langsung ke kantor Bawaslu yang ada di daerahnya.

Masyarakat harus sadar akan pentingnya pemilu dan harus ikut serta mengambil peran dalam melakukan pengawasan pemilu demi masa depan bangsa dan negara kita,”Tutup Yesi.KRG-(*1*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *