Refki juga menambahkan PPK,PPS wajib menfollow Akun Medsos mulai dari KPU RI,KPU Provinsi Lampung dan apa yang dishare baik dari KPU RI, KPU Provinsi dan Kabupaten dapat di Repost di akun sosmed masing-masing.
Lekat Rizwan sebagai pemateri pertama mengatakan Bawaslu selalu hadir dalam setiap tahapan pemilu untuk memastikan penyelengaraan pemilu terlaksana secara LUBER dan JURDIL.
Dalam hal Pembentukan KPPS kepada PPK dan PPS pada Pemilu 2024 agar memparhatikan syarat menjadi KPPS dan jangan sampai melanggar ketentuan peraturan dan norma yg berlaku” ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa KPPS dalam bertugas harus sesuai peraturan perundang-undangan.
Materi kedua dari Kejaksaan negeri way kanan Dwi Nurul Fatonah menyampaikan ada tiga lembaga dari unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
Dwi juga menambahkan Pada prinsipnya Gakkumdu bertugas untuk menangani indikasi laporan tindak pidana pemilu, baik itu pelanggaran etika, etika penyelenggara, administrasi, dll. Agar penanganannya lebih efektif, cepat, juga sesuai dengan undang-undang.
