Disamping itu, di harapkan agar semua yang mengikuti Pelatihan hari ini tau Perbedaan PP Nomor 72 Tahun 2005 dengan UU Nomor 32 Tahun 2004.
Indra,juga menekankan untuk semua perangkat kampung bisa melaksanakan kinerja yang lebih baik dan positif serta tahu tupoksi masing-masing dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Jadi saya tekankan bahwa Perangkat kampung harus menjadi lembaga yang dapat diandalkan dalam peningkatan pelayanan di semua unsur, disamping itu harus menjadi suri tauladan serta mampu menjadi pengayom masyarakat , melaksanakan program kerja nyata dan dapat memilah serta memilih mana yang harus diprioritaskan, sehingga kedepannya kampung Srinumpi ini akan lebih maju lagi”, Papar Indra Dalam Pelatihan itu. KRG – (MS)
