waykanan-kabargham.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2026 dan pengesahan RAPERDA tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 Serta Penyampaian RAPERDA tentang Pembentukan dan Susunan Struktur Organisasi. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bapak Rial Kalbadi, SH didampingi oleh Wakil Ketua I Adinata, SE, Wakil Ketua II Bambang Irawan, SM, Sekretaris DPRD dan dihadiri para anggota DPRD, Bupati Way Kanan beserta jajaran pemerintah daerah, unsur Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (Senin, 24 November 2025)
Dalam sambutannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda 2026 telah melalui pembahasan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan pihak eksekutif. Propemperda yang disahkan mencakup sejumlah Raperda prioritas yang diperlukan untuk mendukung pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta penyesuaian berbagai regulasi daerah terhadap peraturan perundang-undangan terbaru.
Selain itu, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga sepakat mengesahkan APBD 2026 setelah melalui rangkaian pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). APBD 2026 diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas program kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan kualitas infrastruktur dan layanan publik.
Dengan disahkannya Propemperda dan APBD 2026, pemerintah daerah kini dapat melanjutkan tahapan pelaksanaan program pembangunan untuk tahun anggaran berikutnya.
