WAY KANAN,KABARGHAM.COM -Bertempat di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan Diduga jadi tempat penampungan BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite hingga pulahan jerigen.
Rumah tersebut di ketahui milik warga yang kerap di panggil dengan Berinisaial M. Tepatnya berada di samping pom bensin bumi ratu.Dusun bedeng Alang-alang /RW 001/003
Berdasarkan penulusuran Tim media dan LSM Solar tersebut diduga di Langsir dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) 24.34521 dengan menggunakan mobil Fhanter warna itam dengan nomer polisi BE 2546 J.

Setelah terkumpul, Solar tersebut diangkut untuk di jual ke pemilik mesin tambang emas dan di jual dengan pengecer.
Saat di konfirmasi di rumah yang diduga jadi tempat penimbunan Solar tersebut M terduga tidak ada dirumah yang ada hanya istrinya M,”Suami saya lagi di luar rumah, enggak ada di rumah, entah ke mana,”. ungkapan istrinya (06/07/2023).
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sampai rilis berita ini akan di terbitkan pemilik atau penimbun BBM tidak mau di konfirmasi lewat terpon itu dibuktikan beberapa kali awak media menelpon namun tidak juga di angkat.Kita akan sondingkan ke Pihak yang berwajib hingga kita akan lihat bagai mana kelanjutannya …….bersambung???(tim)
