Diduga Pelaku Curat, RS Diringkus Polisi

Kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti Handphone merek Poco X3 warna Grey dengan Nomor IMEI : 867809057 telah disita dalam perkara Arya Efendi.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. KRG – (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *