Diduga Oknum polisi Tipu Warga Kampung Sriwijaya Umpu Semenguk

Hukum Kriminal173 Dilihat

WAY KANAN,KABARGHAM.COM – Di duga Ard atau yang sering di sapa N seorang oknum polisi yang bertugas di polres Way Kanan berserta istrinya Li telah melakukan penipuan kepada seorang warga biasa di kampung Sriwijaya Umpu Semenguk Way Kanan.

Menurut keterangan dari Ew selaku korban atau pelapor,Kronologis kejadian pada tgl 01-07-2022 Ard/N Meminjam sejumlah uang kepada Ew dan menitipkan/menggadaikan 1 unit mobil xenia warna putih yg bernomor polisi BE.1174.sebagai jaminannya dan Dia berjanji 1 bulan kedepan akan mengembalikan uang tersebut.

Satu bulan berjalan sampai di TGL,01-08-2022 Ard/N datang kerumah ew untuk menukar mobil tersebut dengan Mobil Avanza warna putih yg bernomor polisi be.2781…yang di duga mobil tersebut milik salah seorang anggota polisi polres Way Kanan yang bernama On menurut keterangan ard/N,,terangnya

Masih kata Ew seiring berjalan nya waktu pada tgl 01-11-2022 Ard/N datang ke rumah untuk menukarkan mobil tersebut dengan mobil Avanza hitam yang bernomor polisi BE.1389…Dan satu bulan kemudian pada tgl 27-12-2022 dia datang kembali ke rumah untuk menukarkan mobil tersebut dengan 1 unit mobil Terios warna merah yang bernomor polisi BE.1165.. di karenakan mobil Avanza hitam BE.1389.. tersebut akan di pakai saudara sepupunya,,Paparnya

Beberapa hari kemudian pada tgl 31-12-2022 Ard/N datang kembali dengan beberapa orang temannya yang mengaku pemilik mobil Terios warna merah BE.1165.. tersebut dan mereka akan mengambil mobil tersebut,akan tetapi Ew dan keluarganya melarang mobil tersebut di ambil apabila tidak mengembalikan uang 62.500.000 yang di pakai Ard/N sesuai dengan hitam di atas putih yang mereka sepakati. dengan bujuk rayu li/N akhir nya saudara ew memberikan mobil tersebut kepada ard/N. dan Ard/N memberikan mobil tersebut kepada pihak rental.

Ard/N memohon dan berjanji hitam di atas putih akan mengembalikan uang 62.500.000. tersebut pada tgl 15-01-2023Tgl 15-01-2023 Ard/N minta waktu lagi sampai tgl 06-02-2023 dan di saksikan oleh kakak ipar Ew.

Tidak sampai di situ pada tgl 06-02-2023 Ard/N berserta istri sahnya yang bernama Li datang ke rumah Ew untuk meminta waktu lagi sampai tgl 25-03-2023

Sampai Pada tgl 25-03-2023 Ard/N tidak menepati janjinya dan ketika di hubungi via telpon juga tidak bisa Ternyata hanya janji semata,,terangnya

Masih kata Ew Sebagai masyarakat kecil mereka melapor ke polres Way Kanan pada tgl 25-03-2023 dan belum ada keputusan/ kepastian.

Keluarga saya selalu bertanya bagaimana perkembangan laporan tersebut,dan saya hanya menjawab msih dalam proses.

Saya harus bagaimana dan laporan kemana,,terangnya Ew. KBRM – ( ***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *