Menurutnya, tim dinas PU menetapkan titik nol yang tidak benar, sehingga ukuran pekerjaan rabat beton itu sudah memasuki tanah miliknya.
“Kalau memang dari Dinas PU paham dalam aturan untuk menetapkan titik nol, harusnya saya selaku pemilik tanah itu dipanggil untuk sama-sama mengukur dalam menentukan batasnya,” kata Herman.
Jika, kata Hermansyah, penentuan titik nol melibatkan pemilik tanah dipastikan proyek rabat beton itu tidak memasuki tanah miliknya.
“Saya tunggu itikad baiknya dari dinas PU Waykanan untuk klarifikasi terkait pekerjaan rambat beton yang sudah selesai itu. KRG – (SM)
