Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2023 Sukses Disalurkan

Daerah172 Dilihat

WAY KANAN,KABARGHAM.COM-Dana Desa tahap I tahun anggaran 2023 Sudah di salurkan kepada 221 Kampung dan 6 Kelurahan yang ada di Way Kanan.selasa 30/05/2023

Ixuan Ahmadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung melalui Kepala Bidang Keuangan dan Aset Kampung Rawan menyampaikan,”untuk penyaluran dana desa tahap pertama tahun ini tidak ada kendala dari pemerintah Kampung yang bersangkutan, sehingga tidak ada kampung yang penyaluran dana desanya terhambat.Alhamdulillah untuk tahap satu ini dana desa sudah di salurkan semua dan tidak ada kendala.”Terangnya

Masih dari Rawan,saat ini sudah terdapat 20 kampung lebih yang melakukan pengajuan pencairan dana desa tahap II dari 221 Kampung se-Kabupaten Way Kanan.Semuanya masih dalam berproses di PMK belum sampai ke KPPN.”Paparnya

Perlu diketahui Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menyampaikan prioritas penggunaan Dana Desa untuk Tahun 2023, yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023.

Untuk tahun 2020 sampai tahun 2022, prioritas penggunaan Dana Desa difokuskan dalam rangka menanggulangi wabah Covid Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat maupun budaya.

Sedangkan pada tahun 2023 Penggunaan Dana Desa lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan non alam yang sesuai kewenangan Desa.

Tujuannya Memberikan arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam untuk mendukung pencapaian Desa.

Adapun Prinsip penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 didasarkan pada:Kemanusiaan,Keadilan,Kebhinekaan,Keseimbangngan,Kebijakan strategis nasional,dan Sesuai dengan kondisi obyektif Desa.KBRM-(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *