“hari ini kita di ajak Kampung Karangan untuk dapat hadir dalam rangka Musrembangkam dan dilanjutkan dengan monev tahap II,tentunya kampung Karangan ini kita harapkan dapat membangun sesuia dengan kesepahaman dari hasil musyarawah mereka dengan masyarakat serta para tokoh-tokoh setempat.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada pemerintahan desa.
RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun sesuai dengan Visi misi Kepala Desa Terpilih dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam pembangunan desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa terkhusus masyarakat Kampung Karangan,”papar Firdaus.
