” Penunjukan PPATS ini dilakukan untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Camat sebagai PPAT Sementara sangat bervariatif ditiap masing-masing wilayah Kecamatan, untuk mengatasinya tergantung pada latar belakang persoalannya, kriteria masyarakatnya, letak hak atas tanah dan hubungan kedekatan Camat dengan masyarakatnya.
Sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian kepada kaum profesional untuk mendapatkan prioritas guna diangkat menjadi PPAT, hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimana tugas dan fungsi Camat sebagai PPAT Sementara hanya bersifat sementara saja didaerah-daerah yang belum cukup terdapat PPAT, logikanya kalau sudah banyak kaum profesional mestinya yang menjadi prioritas adalah kaum profesional dan ini tergantung dari perhatian serius pemerintah, komitmen dan kerelaan dari semua pihak,”papar Barusman. KRG – (Mulya)
