Karena kondisi rumahnya nyaris rata dengan tanah, Sugiati terpaksa harus menumpang di rumah saudaranya.Lokasinya berada di sisi barat dari rumahnya.
“Ya terpaksa ini, numpang di rumah adik dulu,” kata Sugiati sambil menahan tangis.
Sugiati, mengungkapkan aksi yang dilakukan anaknya dipicu harta gono-gini dari pernikahan Sugiati bersama Yono Mitro pada akhir April 2024 lalu.
Saat itu, Sugiati menawarkan akan memberi uang sebesar Rp 50 juta dari hasil penjualan rumah dan uang tersebut diminta untuk dibagi dengan adik perempuan Khoirul.
“Saya tawarkan rumah dijual dan uang hasil penjualan saya berikan Rp 50 juta. Tapi dibagi dua dengan adiknya. Tapi anak saya (Khoirul) tidak mau,” ujar Sugiati.
Kapolsek Poncokusumo AKP Subijanto mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan antara Sugiati bersama putranya Khoirul Ramadani sebelum pembongkaran terjadi. Kesepakatan itu adalah mengosongkan barang-barang yang ada di dalam rumah.
“Jadi sudah ada kesepakatan antara ibu dan anak, untuk mengeluarkan semua barang di dalam rumah dan mengizinkan anak kandungnya bernama Khoirul untuk membongkar rumah tersebut,” imbuh Subijanto.
Kesepakatan itu terjadi ketika Khoirul kembali datang pada awal Mei 2024 lalu. Ia datang dengan membawa palu, untuk bermaksud membongkar rumah.
Namun pembongkaran itu batal dilakukan.Akhirnya mereka bermusyawarah dan menyepakati dilakukan pembongkaran dengan biaya ditanggung oleh Khoirul Ramadani. KRG – (**)
