Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Hadiri Sidang Putusan Pidana Mati Erwinudin

Hukum Kriminal162 Dilihat

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr.Afrillianna Purba, S.H.,M.H. didampingi Jaksa Penuntut Umum Dwi Nurul Fatonah,S.H. mendengarkan langsung pembacaan Vonis terhadap terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Selasa 30/05/2023

Majelis hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dalam sidang yang terbuka untuk umum menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin tanpa ada hal yang meringankan dengan putusan Nomor : 18/Pid.B/2023/PN.Bbu tanggal 30 Mei 2023

Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Menyatakan terdakwa Erwinudin Alias Wiwin Bin Zainudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan beberapa pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Erwinudin Alias Wiwin Bin Zainudin tersebut dengan Pidana Mati.

Sementara Kajari Way Kanan, melalui Kasi Intelijen Pujiarto,S.H.,M.H. didampingi Kasi Pidum Arliansyah Adam,S.H. menyampaikan “Kami mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang menjatuhkan vonis mati terhadap Terdakwa Erwinudin Alias Wiwin Bin Zainudin. Oleh karena putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum”.paparnya

Yani Tokoh Masyarakat Marga Jaya Kecamatan Negara Batin mengatakan,”Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Way Kanan dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, yang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Way Kanan telah menyidangkan serta menuntut Pidana Mati terhadap Terdakwa Erwinudin Alias Wiwin Bin Zainudin dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang telah menjatuhkan Vonis Mati sesuai dengan Tuntutan dari Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya hari Senin tanggal 15 Mei 2023 yang lalu”. Terangnya

Terkait Vonis Mati yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu ,Kasi Intelijen saat ditemui awak media mengatakan“Vonis Mati yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu terhadap Terdakwa Erwinudin Alias Wiwin Bin Zainudin sudah sesuai rasa keadilan serta mewujudkan rasa adil bagi masyarakat,” tutup Kasi Intelijen.KBRM-(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *