KABARGHAM.COM, Way Kanan – Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, tugas pokok dan fungsi Kepala Desa beserta aparatnya menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik.
Sehubungan hal tersebut Kampung Suka Maju di laksanakan Pembinaan Perangkat Kampung yang di laksanakan di Balai Kampung Suka Maju, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan, Senin 27/11/2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Bumi Agung Firdaus, Sekcam Bumi Agung Indra, Kasi PMK Kecamatan Bumi Agung Ambar, Kasi Pemerintahan Kecamatan Bumi Agung Deni, Kepala Kampung Suka Maju Busono serta Perangkat Kampung setempat.
Camat Bumi Agung Firdaus, dalam sambutannya yang di wakili oleh Sekcam Bumi Agung Indra dan sekaligus yang memberikan materi.
