BPN Provinsi,Lantik Barusman dan Tiga  Camat lainya  Menjadi PPATS

Daerah255 Views

KABARGHAM.COM, Way Kanan – Tugas dan fungsi camat sebagai PPATS (Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara) berkaitan dengan kekuatan hukum terhadap akta yang dibuatnya.Sehubungan dengan hal tersebut Camat Umpu Semenguk Barusman ,dan tiga camat lainnya yaitu, Camat Bumi Agung Firdaus, Camat Way Tuba johanes. ,dan Camat Baradatu Pawit Abimaba,dilantik Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi, Kamis 12/10/2023.

Barusman,Camat Umpu Semenguk  ketika di konfirmasi menyampaikan,tanah merupakan suatu kebutuhan pokok serta bentuk investasi yang bernilai tinggi bagi masyarakat di dunia. Permasalahan yang menyangkut pertanahan dari segi empiris sangat erat kaitannya dengan peristiwa sehari-hari, permasalahan-permasalahan tersebut semakin kompleks dengan terbitnya berbagai kebijakan-kebijakan deregulasi dan debirokratisasi dibidang pertanahan menyongsong era perdagangan bebas.

Akta yang dibuat oleh PPAT merupakan salah satu alat bukti yang kuat telah dilakukannya suatu perbuatan hukum khususnya dalam bidang pertanahan. Akta PPAT merupakan salah satu sumber utama dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah,PPAT adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai Hak Atas Tanah/ Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. PPAT Sementara adalah Camat atau Kepala Desa yang ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang membuat akta oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi, ujar Barusman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *