Sedangkan hasil pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, ditemukan retak tulang tengkorak bagian belakang sisi kanan, perdarahan di atas selaput tebal otak dan di rongga kepala, ditemukan resapan darah di jaringan ikat bawah kulit daerah leher dan di otot leher bagian depan sisi kiri, ditemukan pelebaran pembuluh darah di selaput tebal otak, otak besar dan di beberapa organ dalam.
“Barang Bukti yang dapat diamankan berupa 1 (satu) helai kain selendang motif batik, pakaian korban dan pakain pelaku, dan atas perbuatannya itu tersangka akan kami bidik denhgan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun, namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.” Imbuh Kapolres Way kanan AKBP Pratomo Widodo. KRG – (**)
