Dirkrimsus Polda Lampung Beri Warning Kepenambang Ilegal

Daerah186 Dilihat

WAY KANAN, KABARGHAM.COM – Dirkrimsus Polda Lampung bersama Stakeholder yang ada di Way Kanan melakukan Hearing dan Focus Group Discussion (FGD) terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (Ilegal) yang terjadi di Kabupaten Way Kanan.Kegiatan Hearing FGD tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan. Selasa 20/06/2023

Dalam Kegiatan itu di hadiri langsung Oleh, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya,Dandim 0427, Polres Way Kanan,Camat Blambangan Umpu,Camat Umpu Semenguk,pj kampung Gunung Sangkaran,dan tamu undangan yang telah ditentukan.

Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dalam sambutannya menyampaikan,”ucapan terimakasih kepada Dirkrimsus Polda Lampung yang telah dapat hadir di Way Kanan terkait Pertambangan Emas Ilegal.

Menurut Adipati persoalan tersebut tidak akan selesai dengan hanya melakukan Penindakan terhadap Penambang.Sebab sudah terbukti selama ini Polisi sudah sering melakukan Penangkapan terhadap pelaku penambangan namun nyatanya masih ada saja Penambang yang melakukan kegiatan tersebut.

Bupati juga mengatakan bahwa pihaknya pada tahun 2016 sudah melakukan pendataan terhadap Pertambangan Emas di Way Kanan. Dan saat itu Ia telah mengusulkan agar Pertambangan di Way Kanan mendapatkan izin sebagai Tambang Rakyat dari Pemerintah Pusat, namun sampai saat ini belum ketemu celahnya.Saat ini kita harus adakan pengawasan. Karena dampaknya terhadap lingkungan ini sangat berbahaya.

Saya juga menghimbau agar masyarakat menghentikan kegiatan Penambangan.Sementara Pemerintah Daerah mencarikan solusi agar Penambang mendapatkan Izin, namun keputusan Izin tetap di tangan Pemerintah Pusat,” pungkasnya

Sedangkan sambutan Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengucapkan,”terimakasih kepada pemkab Way Kanan dan Jajaran atas sambutan kepada kami terutama pak Bupati Raden Adipati Surya.”

Lanjutkan dari Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo menyampaikan,”bahwa kabupaten Way Kanan memiliki Potensi Sumber Daya Alam yang cukup bagus khusus Logam Mulia (emas) saat ini sudah dilakukan eksploitasi dengan kata lain di tambang secara ilegal.

Eksploitasi yang dilakukan Masyarakat dilakukan secara sebarangan tanpa melihat dampak lingkungan sekitar.Oleh sebab itu Dirkrimsus hadir untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait Pertambangan Emas Ilegal yang terjadi di Kabupaten Way Kanan ini.

Pada intinya Masyarakat tidak boleh menambang secara sembarang atau di ilegal. Terkecuali ada izinnya dari Pemerintah.tentunya negara kita tidak melarang masyarakat untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya sebatas kegiatannya itu berizin,”jelasnya.

Donny juga menambahkan,”pihaknya tidak akan terlebih dahulu melakukan Penindakan terhadap Penambang Ilegal Melainkan akan melakukan sosialisasi dan pendekatan terhadap Masyarakat agar berhenti melakukan Penambangan secara ilegal.

Seperti yang kita ketahui tabang ilegal itu selain menyalahi aturan pemerintah juga berdampak pencemaran lingkungan yang menimbulkan bahaya bagi lingkungan tersebut serta kerusakan alam yang tak terkendali Karena dalam penambangan emas tentunya banyak merkuri yang mencemari lingkungan itu.

Untuk Saat ini kita himbau dulu Masyarakat agar berhenti melakukan Penambangan.Kalaupun masih terus menerus, tentunya kita akan tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku di negara kita.Tegasnya. KBRM-(MY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *