Kampung Waytuba Salurkan BLT-DD Extreme Tahap II

Daerah138 Dilihat

WAY KANAN,KABARGHAM.COM – Gunung Labuhan Radar Waykanan.com,- Pemerintah kampung Way Tuba kecamatan gunung labuhan kembali menyalurkan BLT DD Extreme tahap 2 kepada 19 KPM.16/06/2023

Tampak Hadir dalam penyaluran BLT DD Extreme kampung Waytuba Kecamatan Gunung Labuhan Kasi Kesra Kecamatan, PD, PLD, BPK, Perangkat Kampung, Tim pelaksana Kegiatan Penyaluran BLT Kampung Way Tuba.

PadaTahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10% dan maksimal 25%, Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.

Setelah dilakukan Musdus dan muskamsus dengan seluruh lembaga, maka ada sebanyak 19 KPM yang menerima BLT DD ini masing-masing dari KPM akan menerima Rp 300.000,-. BLT Tahap 2 ini mulai dari bulan April – Juni 2023, Jadi KPM menerima total Rp 900.000,-.

Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023 Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di kampung bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal ini kampung tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:

1. Kehilangan mata pencaharian.

2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.

3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.

4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.KBRM-(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *