WAY KANAN,KABARGHAM.COM-Rokok tanpa dilengkapi pita biaya cukai saat ini marak beredar dipasaran diseputaran kecamatan Negeri Besar dan kecamatan Negara Batin Kabupaten Way kanan.06/06/2023
Peredaran rokok ilegal kian marak dari berbagai merek baik mulai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) hingga Sigaret Putih Mesin (SPM).
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan rokok produksi rumahan ini marak beredar diwarung – warung kecil diseputaran Kampung yang berada di dua kecamatan yaitu Negara Batin dan Negeri Besar
Salah satu penjual rokok mengungkapkan bahwa benar ada rokok yang tidak di lengkapi oleh pita biaya cukai seperti rokok yang beredar saat ini yang bermerek AXA dan REVE,“Iya pak rokok AXA dan rokok Rave itu disini tempat kita banyak dan juga banyak yang suka bisa di bilang laris,” ungkap salah satu penjual rokok yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Saat awak media bertanya dari mana dan siapa menyuplai rokok-rokok itu ke warung, penjual rokok tersebut mengatakan,tidak tahu mereka hanya mendapatkannya dari sales yang mengantar ke warung-warung pedagang rokok.
Beredarnya rokok-rokok tanpa bandrol diseputaran khususnya diwilayah kecamatan Negara Batin dan Negeri besar jelas melanggar hukum dan merugikan keuangan negara, yang mana dalam undang – undang tertuang pada rujukan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai.KBRM-(**)
