Bupati Ayu Sampaikan Tiga Raperda Strategis ke DPRD Way Kanan

Uncategorized13 Dilihat

WAY KANAN – Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), di Ruang Buway Bahuga DPRD Way Kanan, Senin (15/6/2026).

Rapat paripurna tersebut menjadi forum strategis dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah, terutama terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah dan penyusunan regulasi yang akan menjadi landasan pembangunan Kabupaten Way Kanan dalam jangka panjang.

Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Sekretaris DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian Setdakab, serta Camat Blambangan Umpu.

Dalam sambutannya, Bupati Ayu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Way Kanan atas sinergi yang terus terjalin antara pemerintah daerah dan legislatif dalam mendukung pembangunan.

“Sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci utama dalam mendorong roda pembangunan di Bumi Ramik Ragom yang kita cintai ini,” ujar Ayu Asalasiyah.

Raih Opini WTP Ke-16 Berturut-turut

Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang memuat laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Bupati mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Prestasi tersebut menjadi WTP ke-16 kali secara berturut-turut, menandakan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Ini merupakan buah kerja keras kita bersama, baik eksekutif maupun legislatif, dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan mencatat pendapatan daerah sebesar Rp1,32 triliunrealisasi belanja daerah Rp1,34 triliunpembiayaan netto Rp68,13 miliar, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp50,94 miliar.

Sementara itu, posisi neraca Pemerintah Kabupaten Way Kanan per 31 Desember 2025 menunjukkan aset daerah mencapai Rp2,77 triliunkewajiban Rp30,49 miliar, dan ekuitas sebesar Rp2,74 triliun.

RTRW Jadi Kompas Pembangunan 20 Tahun

Selain laporan pertanggungjawaban APBD, Bupati Ayu juga menyampaikan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045.

Menurutnya, RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman pembangunan fisik, ekonomi, investasi, serta pelestarian lingkungan hidup selama dua dekade mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *