Bupati Ayu Asalasiyah Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria, Percepat Penyelesaian Sengketa Tanah di Way Kanan

Uncategorized9 Dilihat

Waykanan, kabargham. Com

Pemerintah Kabupaten Way Kanan menggelar kegiatan Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Way Kanan Tahun 2026 di Ruang Buay Pemuka Pengiran Tuha, Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., jajaran Kodim 0427/Way Kanan, Polres Way Kanan, Kejaksaan Negeri Way Kanan, Sekretaris Daerah Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kantor ATR/BPN Way Kanan, serta Bagian Hukum Setdakab Way Kanan.

Dalam sambutannya, Bupati Ayu Asalasiyah menegaskan bahwa tanah merupakan sumber kehidupan utama masyarakat Way Kanan karena mayoritas penduduk berprofesi sebagai petani, pekebun, dan pengelola sumber daya alam. Namun, ketimpangan penguasaan lahan, sengketa pertanahan, serta belum jelasnya status kepemilikan tanah masih menjadi persoalan yang harus segera dituntaskan.

Ia menjelaskan, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria sebagai dasar percepatan penataan agraria melalui dua pilar utama, yakni penataan aset dan penataan akses.

Menurut Bupati Ayu, salah satu amanat penting dalam regulasi tersebut adalah pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *