KAMPUNG SUKA MAJU MENDAPATKAN PROGRAM PTSL TAHUN 2025 DARI ATR/BPN KABUPATEN WAYKANAM.

Uncategorized193 Views

KAMPUNG SUKA MAJU MENDAPATKAN PROGRAM PTSL TAHUN 2025 DARI ATR/BPN KABUPATEN WAYKANAM.

Waykanan-Kabargham.com
Kampung suka maju Tahun 2025 ini mendapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL Tahun anggaran 2025, sebagaimana sudah di laksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Ajudifikasi Satuan Tugas Fisik, Satuan tugas yuridis, satuan tugas administrasi pendaftaran Tanah sistematis Lengkap di kantor pertanahan Kabupaten Way Kanan pada tanggal 06 Maret 2025 yang di hadiri oleh Kepala Kampung Suka Maju Kecamatan Bumi Agung.

Adapun kegiatan PTSL tahun ini Kampung Suka Maju memperoleh kuota sebanyak 100 bidang dari kuota Kabupaten Way Kanan sebanyak 300 bidang. 21.03.2025

program berskala nasional ini, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) biaya seluruh nya Gratis dan di tanggung pemerintah.

Program ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia guna memastikan setiap bidang tanah memperoleh sertifikat resmi. Program PTSL sangat bermanfaat untuk rakyat karena selain masyarakat mendapatkan kepastian hukum kepemilikan hak Tanah, juga mempermudah masyarakat untuk akses perbankan.

Sejalan dengan itu, Program pemerintah PTSL juga rentan menjadi peluang ajang pungli dan disalah manfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi dari pungutan biaya yang memberatkan masyrakat mulai dari proses permohonan oleh masyarakat, pemberkasan sampai pengukuran .

Berangkat dari hal tersebut diatas, agar program pemerintah PTSL untuk rakyat dapat tepat sasaran, tidak menjadi ajang akal-akalan untuk membebankan biaya berlebihan ke masyarakat, maka masyarakat berhak untuk ikut mengawasi.

Perlu diketahui bahwa pemerintah kabupaten way kanan telah mengeluarkan Perbub Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Way Kanan.

Tertuang di peraturan bupati kabupaten way kanan itu bahwa proses PTSL dari pembuatan surat Tanah, pajak besaran biaya maksimal Rp. 200.000,-

Menilik dari peraturan yang ada, jika masih ada pungutan biaya dengan alasan apapun yang melebihi aturan yang sudah di tetapkan, sudah pasti bisa di katakan di duga ada pungli dalam proses terlaksananya program pemerintah PTSL tersebut .fungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *