Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Tulangbawang Ditangkap

Tulangbawang (Kabargham) – Seorang pria di Tulang Bawang nekat setubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Pria itu berinisial TY alias BA (32) warga Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Ia ditangkap setelah setubuhi korban R (13) yang masih kelas 6 SD.

Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (26/4) sekitar pukul 13.00 WIB di kediamannya.

“Pelaku diamankan berikut barang bukti pakaian yang dikenakan oleh korban, tikar plastik warna-warni, dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih T 4669 KG,” katanya, Senin (1/4).

Taufiq menjelaskan berdasarkan keterangan saksi A (32) yang merupakan ayah sambung korban, peristiwa itu terjadi berawal pada Minggu (23/4) sekitar pukul 19.00 WIB saat itu korban dijemput oleh pelaku dan tidak pamit mau pergi kemana

Sekitar pukul 22.00 WIB, korban kembali ke rumah dan diantar oleh pelaku, namun tidak sampai ke depan rumah korban.
Kemudian, saksi A bertanya kepada korban, tapi tidak dijawab oleh korban sehingga saksi marah dan korban langsung masuk ke dalam kamarnya.

“Pagi hari saat korban hendak mandi, ibu kandungnya melihat ada bekas tanda merah di leher korban, sehingga memanggil korban dan bertanya itu bekas apa,” ucapnya.

“Korban lalu bercerita kalau dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku di daerah perkebunan sawit di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo,” tambahnya.

Ibu dan ayahnya yang tidak terima dengan perlakuan pelaku, langsung melaporkan ke Mapolsek Banjar Agung terkait peristiwa tersebut.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap pelaku didapat keterangan, bahwa pelaku dan korban berstatus pacaran dan baru tiga hari kenal sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” ujarnya.

“Pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah enam kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban, yakni dengan melakukan hubungan layaknya suami istri, dan semuanya terjadi di daerah perkebunan sawit Kampung Tri Tunggal Jaya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *