Gelapkan Tiga Unit Sepeda Motor HN di Ringkus Polisi

Way Kanan,KabarGham.Com – Polres Way Kanan meringkus HN (40) Berdomisili di Negara Ratu Kecamatan Sungkai Kabupaten Lampung Utara karena diduga sebagai pelaku penipuan dan atau penggelapan tiga unit sepeda motor di Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, Tersangka inisial HN mendatangi rumah korban yang bernama Indarto dengan maksud untuk meminjam motor honda beat warna biru No Plat : BE 2741 WJ dengan alasan untuk digunakan menghadap Pak Lurah ( Kepala Kampung red).

Setelah itu, HN ingin meminjam lagi motor korban dengan alasan ingin pulang kerumahnya di Hanakau Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Setelah diberikan sepeda motor, tersangka malah tidak mengembalikannya sampai dengan saat ini dan korban berusaha menghubungi tersangka akan tetapi nomor tersangka sudah tidak aktif lagi, akibatnya dari kejadian tersebut, Indarto mengalami kerugian sebesar Rp. 15 Juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Atas laporan korban, Anggota Polres Way kanan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka setalah mendapatkan informasi kalau tersangka saat itu sedang berada di Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, dengan dipimpin Kanit Idik 1 Satreskrim Polres Way Kanan bersama TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Way Kanan menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang tidak melakukan perlawanan.“

Dari pemeriksaan diduga kuat HN telah melakukan penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor dirumah Edison di Kampung Bandar Kasih Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan pada hari Sabtu 15 Juli 2023 pukul 23.00 WIB.Dengan modus yang sama yakni tersangka datang ke rumah Korban untuk meminjam motor merek honda NF100SLD tahun 2006 warna : HITAM dengan Nopol : BE 7580 CI untuk keperluan mengambil alat mobil di perkebunan sawit plasma Hanakau Jaya.

Setelah satu hari berlalu motor korban belum dipulangkan dan Tersangka bisa dihubungi sehingga akhirnya korban melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan.

Bahkan pelaku HN diduga juga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kendaraan sepeda motor terhadap Supriyanto warga Kampung Bandar Kasih Kecamatan Negeri Agung Kabuapten Way Kanan.

Bermula, pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 pukul 20.00 wib, tersaangka datang ke rumah korban untuk meminjam motor honda NF100TD tahun 2007 warna putih dengan Nopol : BE 5107 WG untuk keperluan menarik motor Tersangka yang mogok sama seperti sebelumnya, setelah dipinjamkan, motor langsung di bawa oleh tersagka tidak dipulangkan Sampai ditunggu hari ketiga setelah kejadian dan sampai dengan saat ini motor korban belum juga kembali sehingga Supriyanto melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.“

Saat ini terduga Tersangka berikut barang bukti tiga unit sepeda motor berbagai merek milik ketiga korban masih diamankan di Polres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka akan dituntut dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Jelas Kasat.KRG-(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *